Surabaya (beritajatim.com) – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis? Tidak perlu khawatir, sekarang perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online tanpa harus mengantri lama di kantor polisi.
Dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas, Anda bisa memperpanjang SIM dengan mudah dan praktis. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah Mudah Perpanjang SIM Secara Online
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas
Pertama-tama, unduh aplikasi Digital Korlantas dari Google Play Store atau Apple App Store. Setelah aplikasi terinstal, lakukan registrasi menggunakan nomor handphone Anda.
2. Registrasi dan Masuk ke Halaman Utama
Setelah berhasil registrasi, Anda akan diarahkan ke halaman utama aplikasi. Di sana, pilih menu SIM.
3. Pilih Perpanjangan SIM
Dalam menu SIM, pilih opsi “Perpanjang SIM”. Akan muncul pop-up dengan persyaratan yang perlu dipersiapkan.
4. Siapkan dan Unggah Berkas
Persiapkan dokumen-dokumen seperti file KTP, SIM lama, tanda tangan digital, dan pas foto dengan latar belakang biru. Unggah semua dokumen tersebut dan klik “Lanjutkan”.
5. Isi Data Lengkap
Anda akan diminta untuk mengisi data lengkap seperti alamat, nama orang tua, dan sebagainya. Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian klik “Lanjutkan”.
6. Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Psikologi
Setelah mengisi data, Anda harus melewati pemeriksaan kesehatan elektronik (e-rikkes SIM) dan tes psikologi online. Klik “Info Selengkapnya” untuk menuju halaman pemeriksaan.
– E-rikkes SIM
Jika belum memiliki akun, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Ikuti instruksi yang ada di halaman tersebut.
– Tes Psikologi
Anda akan diarahkan ke halaman eppsi.id. Jika belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu dan ikuti petunjuknya untuk menyelesaikan tes psikologi.
7. Pilih SATPAS dan Metode Pengiriman
Setelah menyelesaikan kedua tes tersebut, pilih SATPAS tempat penerbitan SIM Anda. Kemudian, pilih metode pengiriman SIM. Biaya pengiriman akan bergantung pada kecepatan pengiriman yang dipilih dan jarak rumah Anda dari SATPAS.
8. Lakukan Pembayaran dan Pantau Proses
Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia di aplikasi. Setelah pembayaran sukses, Anda dapat memantau proses pembuatan dan pengiriman SIM melalui aplikasi Digital Korlantas.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memperpanjang SIM secara online dengan mudah dan cepat tanpa harus mengantri di kantor polisi. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan sebelum mulai proses perpanjangan untuk menghindari masalah. (fyi/ian)