Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah Kendal (KPUD Kendal) yang menolak pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin. Keputusan KPUD Kendal mengembalikan berkas pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin merujuk aturan main Pilkada yang termaktub dalam Undang-Undang Pilkada maupun Peraturan KPU (PKPU).
Menurut Haykal, berdasarkan aturan UU Pilkada dan PKPU, partai politik tidak diperkenankan mencabut dukungan setelah pendaftaran sudah dilakukan. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak bisa mengubah atau merevisi pasangan calon untuk didaftarkan kembali.
Haykal juga menegaskan bahwa jika sudah lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, partai politik yang sudah mendaftarkan tidak boleh lagi mencabut dukungannya. Dia juga menduga perubahan sikap PKB dalam hal ini terjadi sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada.
Meskipun demikian, Haykal berpandangan bahwa KPU hanya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali mengingat PKB telah lebih dulu mendaftarkan pasangan calon Dyah- Benny.
Unjuk rasa terkait polemik Revisi Undang-Undang Pilkada juga berlangsung di sejumlah daerah. Massa menolak Revisi Undang-Undang Pilkada yang akan disahkan DPR.