Home Gaya Hidup Perhatian! Kemenag Menyatakan Bahwa Nikah di Hari Libur Tidak Dilarang

Perhatian! Kemenag Menyatakan Bahwa Nikah di Hari Libur Tidak Dilarang

Kementerian Agama (Kemenag) telah membantah informasi tentang larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pasangan untuk menikah di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kabar yang beredar di media sosial mengenai larangan pernikahan di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA hanya beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, petugas penghulu tetap akan tersedia di luar jam kerja untuk melaksanakan pernikahan di tempat lain selama pasangan memenuhi syarat yang berlaku.

PMA tersebut baru akan berlaku setelah tiga bulan ditetapkan, dan selama periode tersebut Kemenag akan terus mendengarkan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan layanan pencatatan pernikahan. Kemenag juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan di KUA maupun di tempat lain.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, termasuk Menteri Agama, dan tidak ada larangan untuk menikah di hari libur pada tahun 2025 mendatang.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ditujukan sebagai pedoman bagi masyarakat dan sektor ekonomi dalam perencanaan program kerja tahun 2025. Selain itu, akan ada satu hari tambahan libur yang direncanakan untuk pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

Semua kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat dan memberikan kemudahan dalam melaksanakan pernikahan di Indonesia. Kemenag juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman dalam masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version