Umat muslim perlu mempersiapkan biaya besar untuk ibadah haji. Selain karena adanya tarif khusus untuk bisa beribadah, faktor jarak jauh Arab Saudi dari Indonesia, membutuhkan biaya akomodasi dan transportasi yang tak sedikit.
Dikarenakan ibadah ini menjadi impian yang harus ditunaikan setiap muslim di seluruh dunia, pemerintah Arab Saudi juga menerapkan sistem kuota. Sebab, tempat ibadahnya yang berlokasi di Mekkah sangat terbatas, tak mampu menampung seluruh umat Islam di dunia secara bersamaan dalam satu waktu.
Sistem kuota ini membuat adanya antrean bagi jamaah haji yang ingin berangkat. Kendati begitu, keberangkatan haji di Indonesia terbagi ke dalam beberapa program, sehingga antreannya ada yang lebih cepat dibanding lainnya, seperti jamaah yang menggunakan program haji reguler.
Selain haji reguler terdapat dua program haji resmi lainnya di tanah air, diantaranya haji khusus atau biasa disebut ONH Plus, serta haji furoda, berikut ini penjelasan dari ketiga program itu:
1. Haji Reguler
Pertama ada haji reguler. Jika Anda ingin mendaftar paket haji ini, harap bersabar untuk menunggu antrean. Haji reguler diatur berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah melalui Kemenag. Umumnya, antrean haji reguler berkisar 30 tahun lebih tergantung provinsi di Indonesia.
2. Haji Khusus (ONH Plus)
Selanjutnya ada haji khusus atau yang dikenal dengan ONH Plus. Paket haji ini juga diatur berdasarkan kuota pemerintah melalui Kemenag. Namun, biayanya lebih mahal dari haji reguler. Meski begitu, antrean haji plus lebih cepat dengan waktu berkisar 5-9 tahun.
3. Haji Mujamalah/Furoda
Terakhir ada haji mujamalah atau yang disebut haji furoda. Ini merupakan paket haji yang diatur dalam UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Pada aturan tersebut tertuang bahwa haji mujamalah atau dikenal dengan haji furoda adalah program haji yang mendapat kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, legal dan resmi berdasarkan hukum tersebut. Peserta haji furoda akan langsung berangkat tanpa perlu antre.
Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus
Di luar masalah antrean, program haji itu tentu ada bedanya, terutama untuk Haji Furoda dan Haji Plus.
Berikut perbedaan haji furoda dan haji plus agar Anda bisa lebih paham:
A. Haji Furoda
Haji furoda adalah pelaksanaan haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Jamaah haji furoda berangkat menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean.
Diatur dalam UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Kemenag tidak mengelola calon jamaah haji dengan visa mujamalah. Ini karena haji furoda menjadi hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik, dan lainnya.
Haji furoda dilaksanakan pada tahun yang sama ketika menerima visa dari pemerintah Arab Saudi. WNI yang melaksanakan haji furoda harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel yang telah terdaftar di Kemenag RI.
Langkah ini agar pemerintah bisa tetap memonitoring WNI yang melaksanakan ibadah haji. Namun, pelaksanaan haji furoda tidak terkait dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, melainkan tanggung jawab perusahaan yang bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
B. Haji Plus
Paket haji plus adalah salah satu program haji resmi di Indonesia yang masuk dalam kuota pemerintah melalui Kemenag. Namun, kuota haji plus biasanya tidak sebanyak haji reguler. Jadi, pihak travel bakal lebih leluasa memaksimalkan pelayanan kepada calon jamaah haji plus.
Tidak seperti haji furoda yang tidak perlu antre, haji plus tetap ada masa tunggunya sekitar 5-9 tahun. Nantinya, calon jamaah haji yang mendaftar bakal mendapatkan nomor porsi haji setelah pendaftaran di Kemenag rampung.
Sementara, waktu pemberangkatan haji plus biasanya dilakukan setelah jamaah haji reguler berangkat seluruhnya. Program haji plus jelas lebih mahal ketimbang reguler, ini disesuaikan dengan masa tunggu dan fasilitas yang diberikan.