Home Gaya Hidup Penyebab Cuaca Ekstrem Maraknya Pernikahan Anak di Pakistan

Penyebab Cuaca Ekstrem Maraknya Pernikahan Anak di Pakistan

Angka pernikahan anak di Pakistan kembali meningkat setelah sempat menurun pada beberapa tahun lalu. Menurut laporan, jumlah pernikahan dini bagi anak-anak perempuan di Pakistan kembali meningkat sejak banjir akibat hujan monsun dan glester mencair pada 2022 lalu yang menewaskan ribuan orang lebih.

Para pekerja hak asasi manusia (HAM) mengungkapkan bahwa pada saat ini, ada banyak anak-anak perempuan terpaksa menikah dengan sosok yang lebih tua akibat ketidakstabilan ekonomi yang dipicu oleh perubahan iklim.

Musim panas yang terjadi pada Juli hingga September sangat menguntungkan jutaan petani dan mampu memberikan dampak ketahanan pangan. Namun, perubahan iklim yang terjadi justru membuat musim hujan menjadi lebih berat dan lama, meningkatkan risiko tanah longsor, banjir, hingga kerusakan tanaman jangka panjang.

Sejak banjir besar pada 2022 lalu, banyak desa di wilayah pertanian Sindh yang belum pulih seutuhnya. Tak heran, banjir yang belum pernah terjadi sebelumnya di Pakistan itu telah menenggelamkan sepertiga wilayah negara, membuat jutaan orang mengungsi, dan merusak panen.

Pendiri LSM Sujag Sansar, Mashooque Birhmani mengungkapkan bahwa kondisi tersebut menciptakan tren baru di tengah masyarakat, yakni pernikahan anak yang disebut sebagai “Pernikahan pengantin musim hujan”.

Para orang tua mengaku bahwa mereka terpaksa menikahkan anak-anaknya saat usia yang terlalu dini demi menyelamatkan keluarga dari kemiskinan. Biasanya, keluarga akan mendapatkan imbalan uang jika “merelakan” anaknya untuk dinikahkan.

Najma Ali (16) mengaku bahwa saat ini ia terlilit utang akibat menikah saat berusia 14 tahun pada 2022 lalu dan mulai tinggal bersama mertuanya mengikuti tradisi di Pakistan. Utang itu disebut akibat pernikahan dini karena muncul demi membayar mahar.

Pernikahan anak merupakan hal umum di beberapa wilayah Pakistan. Bahkan, data pemerintah pada Desember lalu menunjukkan bahwa negara ini mencatatkan jumlah anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun tertinggi keenam di dunia.

Di Pakistan, usia legal untuk menikah bervariasi, yakni dari 16 hingga 18 tahun di berbagai wilayah. Namun, hukum tersebut jarang ditegakkan.

Menurut UNICEF, peristiwa cuaca ekstrem dapat membahayakan anak perempuan. Sebab, prevalensi pernikahan anak diperkirakan bakal meningkat sebesar 18 persen yang setara dengan terhapusnya kemajuan selama lima tahun.

Source link

Exit mobile version