Pada tanggal 7 Oktober 2024, ambliopia atau mata malas dijelaskan sebagai salah satu penyebab hilangnya penglihatan yang jika tidak ditangani sejak dini dapat berdampak buruk pada penglihatan seseorang, bahkan bisa menyebabkan kebutaan di usia dewasa. Dr. dr. Feti Karfiati Memed, SpM(K), MKes, seorang Dokter Spesialis Mata dari RS Mata Cicendo, menjelaskan bahwa ambliopia terjadi akibat penurunan perkembangan penglihatan yang disebabkan oleh otak yang tidak menerima rangsangan normal dari mata.
Ambliopia umumnya dialami oleh anak-anak dan jika tidak diobati pada masa anak-anak, dapat menyebabkan hilangnya penglihatan secara permanen di kemudian hari. Penyebab umum hilangnya penglihatan pada orang dewasa adalah ambliopia yang tidak terdeteksi dan diobati dengan baik saat masa anak-anak. Kelainan refraksi yang tidak terkoreksi, strabismus, dan kelainan di dalam mata seperti katarak juga dapat menjadi pemicu ambliopia.
Pemeriksaan penglihatan pada usia sekolah bisa terlambat karena ambliopia sulit disembuhkan setelah usia 5 tahun. Anak-anak dengan riwayat keluarga memiliki risiko tinggi mengalami ambliopia, begitu pula dengan riwayat medis seperti kelahiran prematur, perkembangan terlambat, dan diabetes. Skrining pada bayi baru lahir sebaiknya dilakukan sejak usia 0 hingga 2 tahun untuk mengidentifikasi riwayat masalah mata.
Untuk mendeteksi ambliopia pada anak, pemeriksaan penglihatan dilakukan pada usia 3 hingga 4 tahun dan ulang setiap tahun setelah usia 5 tahun. BPJS Kesehatan dapat menanggung sebagian biaya pengobatan ambliopia atau kasus-kasus anak lainnya jika peserta BPJS Kesehatan. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengingatkan pentingnya deteksi dini ambliopia dan peran guru dalam memperhatikan anak didiknya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620, atau alamat email kontak@kemkes.go.id. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI dengan ditandatangani oleh Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.