25.1 C
Jakarta
Thursday, July 4, 2024

Pengurusan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tanpa Biaya – Kesehatan Negaraku

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp. 0 atau tanpa dipungut biaya, dan berlaku seumur hidup. Hal ini merupakan bagian dari implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar, yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR).

Tenaga medis yang termasuk dalam kebijakan ini adalah dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis. Sedangkan, tenaga kesehatan mencakup perawat dan apoteker.

Menkes Budi menyatakan bahwa kebijakan pengurusan STR Rp. 0 ini memberikan manfaat signifikan bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan serta sistem kesehatan secara keseluruhan. Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah.

Langkah awal implementasi kebijakan STR seumur hidup ini adalah dengan memberlakukan persyaratan pengenaan tarif Rp. 0 khusus untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.

Ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya. Dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri juga dapat memanfaatkan kebijakan ini setelah melaksanakan adaptasi.

Namun, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali atau yang merupakan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi tetap dikenakan tarif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses pengurusan STR dengan tarif Rp. 0 dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, konsil akan melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR tersebut akan diterbitkan atau tidak.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email [email protected].

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru