Home Berita Pengadilan Tinggi DKI memperkuat vonis eks Direktur Utama Pertamina

Pengadilan Tinggi DKI memperkuat vonis eks Direktur Utama Pertamina

Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Vonis tersebut adalah sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024. Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, serta beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada Jumat (30/8).

Pengadilan Tinggi menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, namun hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti. Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum lain yang melibatkan tersangka lain, yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Selain perubahan terkait barang bukti, Pengadilan Tinggi secara tegas menguatkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen Agustiawan divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011 hingga 2014.

Jaksa penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider dua tahun penjara. Jaksa KPK juga meminta pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Source link

Exit mobile version