Home Hukum & Kriminal Pemilik Panti Asuhan yang Memperdaya dan Menyetubuhi Anak Asuhnya

Pemilik Panti Asuhan yang Memperdaya dan Menyetubuhi Anak Asuhnya

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa panti asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga melakukan tindakan asusila tanpa izin resmi. Menurutnya, panti asuhan tersebut tidak terdaftar atau memiliki izin operasional dari Kemensos, sehingga kegiatan di dalamnya dianggap ilegal.

Selain itu, dari total 16.254 panti asuhan di Indonesia, 352 di antaranya tidak terakreditasi dan tidak memenuhi syarat, serta juga tidak memiliki izin operasional. Sebanyak 3.516 lainnya belum memenuhi syarat atau belum terakreditasi, sementara 12.738 lainnya sudah terakreditasi atau memenuhi syarat.

Gus Ipul menyatakan bahwa Kemensos akan melakukan monitoring dan akreditasi terhadap panti asuhan yang sudah terakreditasi dan yang belum memenuhi syarat di masa mendatang. Ia juga mengatakan bahwa masalah hukum akan ditangani oleh kepolisian, dan percaya bahwa proses hukum akan dilakukan secara adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap anak-anak.

Dia menekankan pentingnya perhatian bersama dari pemerintah dan masyarakat terhadap masalah perlindungan anak, serta menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama untuk masa depan yang lebih baik.

Source link

Exit mobile version