Home Hukum & Kriminal Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mencabut izin operasional PO Bus Nakal yang tidak...

Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mencabut izin operasional PO Bus Nakal yang tidak melakukan uji KIR.

Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Pekalongan-Banjarnegara, dimana dua orang tewas akibat kejadian tersebut. Akibat insiden tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan untuk menegakkan keteraturan terhadap PO Bus yang tidak mematuhi aturan uji KIR secara rutin.

Sebuah bus yang membawa rombongan warga Tangerang terbalik di Pekalongan, Jawa Tengah, menyebabkan dua orang tewas. Rombongan tersebut akan menghadiri acara pernikahan dan kecelakaan terjadi saat bus melintasi jalur Pekalongan-Banjarnegara dan terjatuh ke parit dengan kedalaman 3 meter.

Dua penumpang yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut adalah Hj Adah (55) dan Iyus Firdaus (30), keduanya merupakan warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyatakan turut berduka cita atas kejadian tersebut. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan pemeriksaan acak terhadap perusahaan bus melalui Dinas Perhubungan.

“Saya turut berduka cita dan kami akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan bus untuk memastikan uji KIR dilakukan secara rutin setiap 6 bulan,” ujarnya pada Senin (21/10/2024).

Source link

Exit mobile version