Home Hukum & Kriminal Pemberian Bansos kepada Warga Pendatang oleh Pemprov dengan Syarat Tertentu

Pemberian Bansos kepada Warga Pendatang oleh Pemprov dengan Syarat Tertentu

Joko mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta juga sedang melakukan pembenahan data administrasi kependudukan dengan cara menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta namun tinggal di luar Jakarta.

“Langkah ini sangat penting karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi pangan, subsidi transportasi, dan bantuan sosial lainnya,” katanya.

Joko juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangsel untuk memperbaiki data administrasi kependudukan.

“Kami telah mulai berkoordinasi beberapa bulan yang lalu, hampir satu tahun, dan sudah memulai proses pembenahan data,” ujarnya.

Source link

Exit mobile version