Sebanyak 2.564 roti ‘milk bun’ viral asal Thailand dimusnahkan di Indonesia. Metode pemusnahannya dengan dibakar di mesin insinerator. Jumlah 2.564 roti milk bun setara dengan berat 1 ton dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 400 juta.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan semua roti itu disita dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan barang bawaan itu disita karena melebihi batas maksimal.
Gatot menegaskan bahwa batas bawaan olahan pangan adalah 5 Kg per penumpang, dan jika melebihi batas serta tidak disertai izin dari Badan POM, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan ini disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023.
Dari 33 penindakan ini, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian, yang diduga bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk tujuan komersial atau jasa titipan. Tanpa izin BPOM, makanan tersebut tidak dapat dijamin keamanan, mutu, dan gizinya.
Bea cukai melakukan pemusnahan untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat. Hal ini juga untuk mendukung industri makanan dalam negeri, serta memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas.
Roti milk viral tersebut diduga mengandung pengawet yang tinggi, karena masih awet menjelang pemusnahan, padahal pengamanannya sudah sejak Februari lalu. Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM Didik Joko Pursito menambahkan bahwa pemusnahan milk bun Thailand juga merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari produk pangan yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.