Home Kesehatan Pelayanan Publik Digital Kini Memudahkan URUS STR dan SIP Melalui Mal –...

Pelayanan Publik Digital Kini Memudahkan URUS STR dan SIP Melalui Mal – Sehat Negeriku

Pada tanggal 7 Maret 2024, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa seluruh perizinan seperti Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP) kini dapat diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Hal ini dikarenakan SATUSEHAT SDM telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut.

Menkes Budi menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) atas bantuan dalam mengintegrasikan sistem perizinan STR, SIP, dan SKP dengan MPP Digital. Hal ini diungkapkan dalam acara peresmian MPP Digital di Jakarta.

Integrasi data mencakup informasi STR, bukti kecukupan SKP, dan data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM milik Kemenkes dengan layanan perizinan di MPP Digital. Dengan adanya integrasi ini, tenaga kesehatan dan tenaga medis dapat mengajukan izin praktik dalam satu tempat sehingga proses perizinannya menjadi lebih mudah, efisien, dan transparan.

Menkes juga menyebut bahwa MPP Digital sudah beroperasi di 60 kabupaten/kota dan telah membantu sekitar 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan. Beliau mendorong agar MPP Digital diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi seluruh tenaga medis dan kesehatan.

Menteri KemenpanRB Abdullah Azwar Annas juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan atas implementasi MPP Digital yang memberikan dampak positif dalam birokrasi instansi mereka. MPP Digital akan difokuskan pada 9 sektor termasuk sektor kesehatan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah berencana untuk memperluas MPP Digital ke seluruh Indonesia agar dapat memberikan layanan publik yang lebih mudah dan terjangkau kepada masyarakat termasuk tenaga kesehatan. MenpanRB menegaskan bahwa pemerintah akan terus bertahap memperluas MPP Digital sehingga urusan perizinan dapat terselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.

Berita ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. Menyampaikan informasi ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Source link

Exit mobile version