Pada tanggal 15 Mei 2024, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan harus menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa tujuan dari Perpres ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama. Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan agar mencapai standar KRIS.
Meskipun implementasi masih dalam proses, rumah sakit di Indonesia masih membagi sistem kelas rawat inap menjadi kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 hingga 1 Juli 2025. Perpres 59/2024 juga menetapkan evaluasi yang akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru.
Selama masa transisi hingga 30 Juni 2025, rumah sakit akan menyesuaikan sarana dan prasarana sesuai dengan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 3.060 akan mengimplementasikan KRIS.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebutkan bahwa Perpres 59/2024 tidak menghapus variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta JKN. Para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terkait hal ini.
Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih biaya sesuai dengan Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620, dan kontak@kemkes.go.id.
Penyiar: dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.