31.3 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024

Pelaku TPPO Menargetkan Keluarga Pada Bayi di Jakbar dengan Kondisi Ekonomi yang Rentan

Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima bayi. Pelaku utama, EM (30), bersama suaminya AN (33) dan ibu korban pedagang bayi T (35) terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan bahwa EM membeli kelima bayi dengan dalih untuk mengadopsi mereka, dengan sasaran keluarga yang ekonominya rendah. EM sudah melakukan transaksi jual beli bayi sejak tahun 2020, dimulai dari Surabaya dan berlanjut ke Karawang, Jawa Barat, serta Jakarta Barat pada tahun 2024. EM menggunakan grup WhatsApp untuk mencari korban.

Pelaku membayar ibu-ibu bayi sejumlah uang mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta. Mereka membeli bayi-bayi tersebut dengan alasan untuk merawat mereka. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru