Pada tahun 2011, Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan electronic passport (e-paspor) di Indonesia. E-paspor ini memiliki chip yang menyimpan data biometrik, sehingga pemiliknya dapat menggunakan fasilitas auto-gate di bandara yang menyediakan layanan tersebut.
Salah satu keuntungan pemegang e-paspor Indonesia adalah kebebasan visa ke Jepang melalui program Visa Waiver. Program ini memungkinkan pelancong untuk masuk ke Jepang tanpa harus mengajukan visa, asalkan mereka memiliki e-paspor.
Namun, perlu diingat bahwa bebas visa ke Jepang hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari. Jika ingin tinggal lebih lama atau berniat bekerja di Jepang, pelancong tetap harus mengajukan visa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, ada juga beberapa negara yang memberlakukan perjalanan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, meskipun bukan e-paspor. Ketentuan tersebut meliputi bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Menurut laman Visa Guide, pada tahun 2024, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 76 negara. Untuk informasi lebih lanjut, bisa dilihat di sini.
Jadi, bagi pemegang e-paspor Indonesia, terdapat kemudahan akses ke beberapa negara tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Ini tentu menjadi salah satu keuntungan yang bisa dimanfaatkan dalam merencanakan perjalanan internasional.