Home Hukum & Kriminal Narapidana di Rutan Depok Memperoleh Remisi Idul Fitri

Narapidana di Rutan Depok Memperoleh Remisi Idul Fitri

Sejumlah narapidana di Rutan Depok, Jawa Barat merayakan keberkahan Idul Fitri 1445 Hijriyah dengan menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan bahwa sebanyak 614 narapidana telah menerima remisi, di mana 4 di antaranya dinyatakan bebas langsung dan dapat berkumpul dengan keluarga mereka. Sementara narapidana lainnya mendapatkan pengurangan hukuman dari ketentuan masa tahanan.

Dari 614 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 307 di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba. Remisi hari raya Idul Fitri ini menjadi berkah bagi para narapidana di Rutan Depok, termasuk yang berasal dari terpidana narkoba dan pidana umum. Selain itu, di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, lebih dari 2.700 narapidana dari total 3.000 warga binaan juga mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-78 Republik Indonesia. Ini menjadi momen penting bagi narapidana untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan keluarga mereka.

Source link

Exit mobile version