Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kewajiban baru bagi masyarakat Indonesia sebelum menikah atau kawin. Kewajiban tersebut adalah mengikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimwin.
Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menetapkan Bimwin sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, mengatakan keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Sosialisasi mengenai ketentuan ini akan berlangsung hingga Juli 2024.
Suryo menyampaikan bahwa setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin. Kemenag menganggap Bimwin sebagai solusi untuk keluarga sejahtera Indonesia dan tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Menurut Suryo, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia. Bimwin akan menjadi kewajiban bagi calon pengantin tanpa pengecualian sebagai upaya untuk menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.