Home Berita Menag Yaqut menegaskan bahwa biaya UKT tidak boleh menjadi beban bagi mahasiswa

Menag Yaqut menegaskan bahwa biaya UKT tidak boleh menjadi beban bagi mahasiswa

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diterapkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) harus mengikuti prinsip tidak memberatkan para mahasiswa. Menag Yaqut menyampaikan hal ini saat menghadiri acara penganugerahan Ikatan Alumni UIN (IkalUIN) Award 2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Menurut Menag Yaqut, Kemenag akan bersama-sama dengan rektor terkait terus berkoordinasi mengenai UKT agar tidak memberatkan mahasiswa. Selain itu, proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) juga ditunda hingga seluruh kebutuhan PTN-BH terpenuhi.

Menag juga menyarankan agar Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, tidak terlalu bergantung pada UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional kampus. Ia menyarankan agar sumber pendanaan dialihkan melalui pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan kampus.

Di sisi lain, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar menyatakan bahwa kampus sedang mengembangkan kemandirian dalam pendanaan melalui pengembangan pusat bisnis seperti rumah sakit dan hotel sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan pada UKT.

Semua ini dilakukan dalam rangka mencapai tujuan agar UKT tidak memberatkan mahasiswa dan untuk membantu memastikan keberlanjutan pendidikan yang berkualitas.

Source link

Exit mobile version