Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, telah menyatakan bahwa Polres Metro Depok telah melakukan pembantaran terhadap tersangka kekerasan anak di RS Polri Kramat Jati. Pembantaran tersangka berbeda dengan penangguhan terhadap tersangka.
Menurut Arya, pembantaran dilakukan ketika tersangka sakit dan perlu dirawat di rumah sakit. Meskipun demikian, proses penahanan tetap berlangsung. Pembantaran akan berlangsung selama kesehatan tersangka belum pulih. Setelah pembantaran selesai, maka masa tahanan tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan 20 hari masa penahanan.
Arya menegaskan bahwa pembantaran ini tidak berarti tersangka tidak ditahan, tetapi prosesnya hanya dibantarkan sementara. Tersangka tetap ditahan dan tidak ditangguhkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatan tersangka dan tidak ada kesalahpahaman terkait proses hukum yang sedang berjalan.