25.1 C
Jakarta
Thursday, July 4, 2024

Maraknya Serangan Fajar Sebelum Pencoblosan, Kenali Tanda-tandanya

Dua hari sebelum pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat Indonesia diingatkan untuk lebih waspada terhadap potensi “serangan fajar.” “Serangan fajar” sering dibicarakan menjelang pemungutan suara dan biasanya dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu selama masa kampanye atau saat masuk masa tenang dengan menyasar masyarakat menengah ke bawah.

“Serangan fajar” merujuk pada politik uang dan telah menjadi hal yang umum di Indonesia. Politik uang dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti uang tunai, paket sembako, voucher pulsa, bensin, dan barang-barang lain dengan nilai uang. Para politisi sering menjadi pelaku “serangan fajar” dengan membagikan amplop berisi uang atau memberikan bantuan paket sembako yang berisi beras, minyak, atau gula pasir.

Tujuan dari “serangan fajar” ini adalah untuk “membeli” suara masyarakat agar memilih partai, kader, atau calon tertentu yang diusung untuk memenangkan Pemilu. Bentuk-bentuk “serangan fajar” telah diatur dalam Undang-undang, namun terdapat juga barang-barang yang dianggap sebagai “serangan fajar” padahal termasuk bahan kampanye yang diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam hal ini, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 mengatur bahan-bahan kampanye yang diizinkan dan bukan termasuk “serangan fajar”, serta batasan nilai uang dari barang yang dikonversikan. Sikap waspada dari masyarakat diperlukan untuk mencegah praktik politik uang dan memastikan tegaknya demokrasi dalam pemilihan umum.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru