Home Berita Mantan pegawai KPK mengajukan uji materiil terkait batas usia untuk pimpinan KPK

Mantan pegawai KPK mengajukan uji materiil terkait batas usia untuk pimpinan KPK

Sebanyak 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan anggota IM57+ Institute telah mengajukan permohonan uji materiil terkait dengan batas usia minimum untuk pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, menyatakan bahwa berkas gugatan terkait dengan ambang batas usia telah diserahkan ke MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Selasa. Landasan yang diajukan dalam permohonan ini adalah gabungan antara batas usia 40 tahun sesuai dengan undang-undang sebelumnya serta pengalaman kerja minimum sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan.

Menurut Nugraha, pembentukan Undang-Undang KPK sebelumnya, termasuk penentuan usia, adalah dasar untuk mendorong agar pimpinan KPK yang masih muda tetap dapat berprestasi seperti lembaga anti-korupsi lainnya yang berkembang setelah reformasi. Dia berharap MK dapat mengabulkan aspirasi ini sehingga anggota IM57+ Institute yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dapat berpartisipasi.

Mantan penyidik KPK dan anggota IM57+ Institute, Novel Baswedan, juga menyatakan bahwa permohonan uji materiil ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas krisis kepemimpinan yang sedang dialami oleh KPK. Hal ini bukan hanya tentang hak individu mereka, tetapi juga usaha untuk meningkatkan kualitas KPK.

Dengan uji materiil terkait batas usia, Novel berharap individu yang memiliki integritas dan pengalaman dapat berkontribusi dalam mendukung KPK dengan berpartisipasi dalam proses pemilihan pimpinan KPK. Tujuan utamanya adalah untuk memilih pimpinan KPK yang berintegritas, memahami masalah di KPK, dan memiliki pengalaman serta keberanian untuk mengatasi korupsi.

IM57+ Institute juga telah merancang akademi antikorupsi dan meluncurkan buku “Perlawanan Sehormat-hormatnya” sebagai upaya untuk mencetak agen perubahan dan melawan korupsi. Semua langkah ini dilakukan dalam upaya untuk mewujudkan KPK yang lebih baik dan efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Source link

Exit mobile version