Home Berita Majelis Permusyawaratan Rakyat Meminta Pemerintah Memberikan Santunan kepada Keluarga Petugas KPPS yang...

Majelis Permusyawaratan Rakyat Meminta Pemerintah Memberikan Santunan kepada Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah atau pihak penyelenggara pemilihan umum (pemilu) untuk memberikan kompensasi atau santunan layak kepada keluarga petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Beberapa petugas KPPS di berbagai daerah dilaporkan meninggal dunia, yang diduga akibat kelelahan saat melakukan tugas pada saat pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu (14/2).

“Saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas gugurnya sejumlah petugas KPPS saat bertugas mengawal pemilu,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Ke depan, Bambang Soesatyo meminta pemerintah dan pihak penyelenggara pemilu untuk melakukan upaya antisipasi agar tingkat kematian tidak meningkat setelah hari penyelenggaraan pemilu, salah satunya dengan tetap menyiapkan posko kesehatan berisi tim medis siaga pemilu.

Dengan begitu, diharapkan apabila ada petugas KPPS yang mengalami kelelahan atau gangguan kesehatan pasca bertugas dapat segera diberikan penanganan oleh tim medis sedini dan seoptimal mungkin.

Dirinya turut meminta pemerintah bersama pihak penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat membuka posko aduan bagi keluarga petugas penyelenggara Pemilu 2024 dan aparat perlindungan masyarakat (linmas) yang belum memperoleh haknya seperti upah atau jaminan kesehatan.

Posko aduan tersebut termasuk juga ditujukan bagi anggota keluarga petugas yang meninggal dunia namun belum mendapat kompensasi.

Bambang Soesatyo pun berharap pemerintah bisa memberikan apresiasi terhadap kinerja para petugas KPPS yang diketahui melaksanakan tugasnya hingga malam hari, salah satunya dengan mempercepat pencairan honor yang layak bagi petugas KPPS serta petugas lainnya yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu.

Para petugas penyelenggara pemilu berhak memperoleh apa yang menjadi haknya karena beban kerja yang berat tersebut.

Source link

Exit mobile version