Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Senin, 16 September 2024. Keputusan ini diambil karena hari tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa peniadaan sistem ganjil-genap tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Syafrin juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap. Pasal 3 Ayat (3) dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).