Home Berita KPU mengonfirmasi bahwa draf PKPU yang tersebar di masyarakat merujuk pada putusan...

KPU mengonfirmasi bahwa draf PKPU yang tersebar di masyarakat merujuk pada putusan MK

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengkonfirmasi bahwa draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah untuk kontestasi Pilkada 2024 yang bocor dan beredar di kalangan publik, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Idham, dasar pembuatan draf PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 60 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sementara Putusan MK Nomor 70 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh KPU.

Idham menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 60 menjadi acuan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, sedangkan Putusan MK Nomor 70 menjadi acuan dalam menyusun draf terkait usia calon kepala daerah.

Pada pertemuan antara KPU dan Komisi II DPR RI yang akan dilaksanakan pada 26 Agustus, mereka akan membahas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Sebelumnya, KPU RI telah memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti peraturan KPU yang telah diperbarui sesuai dengan putusan MK.

Draft PKPU yang diduga bocor tersebut memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MK. Peraturan tersebut juga mencakup aturan kampanye di perguruan tinggi yang diubah oleh MK.

PKPU tersebut menetapkan persyaratan suara sah yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk tertentu. Selain itu, usia minimal calon kepala daerah juga diatur dalam PKPU sesuai dengan Putusan MK.

Draft PKPU terkait pencalonan pilkada yang diduga bocor ke publik telah menjadi perhatian dan akan segera dibahas oleh KPU dan Komisi II DPR RI.

Source link

Exit mobile version