27.2 C
Jakarta
Thursday, July 4, 2024

KPU Jakarta: Larangan Mantan Gubernur Jadi Calon Wagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta telah mengumumkan persyaratan untuk bakal calon gubernur (cagub) dan cawagub jalur perseorangan, yaitu dukungan minimal 618.968 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir. Sedangkan untuk dukungan dari partai politik, bakal cagub dan cawagub harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.

Calon cagub DKI dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan dan harus mendaftar ke KPU provinsi mulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru