33.5 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024

KPK mengungkap menginterogasi tiga saksi terkait kerabat Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa mereka telah memeriksa tiga saksi yang merupakan kerabat dari tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa ketiga saksi tersebut adalah seorang pengacara bernama Simon Petrus yang diperiksa pada 29 Mei, seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda yang diperiksa pada 30 Mei, dan seorang mahasiswi bernama Melita De Grave yang diperiksa pada 31 Mei.

Mereka diperiksa terkait informasi terkait adanya pihak yang mencoba untuk menyembunyikan keberadaan Harun Masiku. Ali menyatakan bahwa informasi yang didapat KPK menunjukkan adanya pihak yang mencoba untuk melindungi Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Namun, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan menjadi buron sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam kasus yang sama. Wahyu Setiawan saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK memenjarakan Wahyu Setiawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Wahyu Setiawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dan dilarang menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp200 juta, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok. Kabar ini disampaikan oleh Fianda Sjofjan Rassat, dengan suntingan dari Edy M Yakub, hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru