Polres Metro Depok tengah menyelidiki kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan penjualan bayi ke Tabanan, Bali. Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, kasus perdagangan bayi ini terorganisir dengan baik. Para tersangka mencari bayi melalui iklan di Facebook, mereka merekrut, menampung, dan mengurus transportasi ke Bali.
Meskipun belum ditemukan keterlibatan orang asing dalam kasus ini, namun ada indikasi bahwa bayi yang dijual juga dipasarkan kepada Warga Negara Asing. Para tersangka melakukan pre-order atau memesan bayi saat masih dalam kandungan, dengan orang tua bayi tersebut sampai saat lahir.
Delapan tersangka yang ditangkap memiliki beragam latar belakang pekerjaan mulai dari pemilik yayasan, pelajar, pelajar yang memiliki anak, dan karyawan swasta. Dalang dari kasus ini diduga berasal dari Bali menurut Arya.