Parlemen Korea Selatan telah mengesahkan rancangan undang-undang yang menyoroti larangan bagi orang tua yang mengabaikan anak-anak mereka. Dalam aturan yang baru disahkan ini, orang tua yang dianggap telah melalaikan kewajibannya terhadap anak-anak mereka tidak akan diizinkan untuk mengklaim aset anak-anak tersebut.
Kebahagiaan menyelimuti Koo Ho-in, kakak laki-laki dari almarhum bintang K-pop Goo Hara, atas pengesahan RUU ini. Menurut Koo, RUU tersebut disahkan berkat perhatian utama dari publik dan dia merasa berterima kasih kepada semua pihak di tengah situasi sulit saat itu.
Rancangan Undang-Undang ini, yang dikenal sebagai UU Goo Hara, diajukan oleh Koo Ho-in sejak tahun 2020 dan baru-baru ini disahkan oleh parlemen. Aturan tersebut diharapkan akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Inisiatif untuk mengusulkan RUU ini datang setelah saudara perempuannya, Goo Hara, meninggal pada tahun 2019. Koo mencatat bahwa ibu mereka, yang absen dalam mengurus mereka selama sembilan tahun, tiba-tiba muncul setelah kematian Goo Hara untuk mengklaim aset-aset mereka.
Pada tahun 2020, pengadilan Korea memutuskan untuk memberikan 40% dari harta warisan Goo Hara kepada ibunya. Meskipun undang-undang warisan Korea tidak memberikan hak warisan kepada orang tua yang telah meninggalkan anak-anaknya, pengadilan memberikan 20% tambahan kepada saudara laki-laki Goo Hara dan ayahnya karena kontribusi mereka dalam pengasuhan.
Koo menyoroti bahwa Goo Hara sangat menderita karena ditinggalkan oleh ibunya sejak kecil. Dengan pengesahan RUU Goo Hara yang baru disahkan, orang tua yang melanggar kewajibannya terhadap anak-anak mereka atau melakukan tindakan serius, dapat kehilangan hak mereka untuk mengklaim warisan anak-anak mereka.
RUU ini diharapkan dapat mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan dan memberikan perlindungan bagi anak-anak yang telah ditinggalkan oleh orang tua mereka.