Ketua RT 1/5 Beji Timur, Imam Sutrisno, mengungkapkan bahwa klinik kecantikan WSJ awalnya merupakan calon kecantikan yang sebelumnya berlokasi tidak jauh dari lokasi saat ini. Imam menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti mengenai perizinan klinik tersebut karena pendiriannya awalnya diluar wilayahnya.
Klinik kecantikan yang kini berada di wilayah RT 1/5 Beji Timur telah beroperasi sejak awal tahun 2024, namun dalam proses perizinan untuk operasional usaha tersebut tidak melibatkan pengurus lingkungan setempat. Imam menjelaskan bahwa proses perizinan usaha biasanya langsung dilakukan melalui Dinas di Pemerintah Kota Depok, namun jika terdapat masalah, pihak lingkungan akan menjadi pertimbangan pertama.
Imam menambahkan bahwa perizinan usaha atau penduduk yang pindah masuk atau keluar wilayah biasanya langsung ditangani oleh Dukcapil Kecamatan, tanpa melibatkan RT maupun RW setempat.