Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Kota Tangerang dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, terutama dugaan kasus pencabulan yang terjadi di yayasan panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Menteri Sosial beserta jajarannya meninjau lokasi Panti Asuhan dan 12 korban yang berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial pada Selasa (8/10/2024). Saat Konferensi Pers di Ruang Dinas Sosial, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang atas penanganan kasus pencabulan tersebut.
Gus Ipul juga menyampaikan pentingnya keterbukaan dalam memberikan informasi terkait lembaga yang terlibat serta status akreditasi lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak. Dia menegaskan rencana untuk melibatkan pemerintah kabupaten atau kota dalam proses perizinan panti asuhan guna meningkatkan pengawasan dan tata kelola yang lebih baik.
Selain itu, Saifullah juga mengungkapkan bahwa Kemensos akan melakukan perbaikan regulasi, memperketat perizinan panti asuhan, dan melibatkan pemerintah daerah untuk memastikan setiap panti memiliki izin operasional yang sah. Gus Ipul juga menyebut bahwa 12 anak yang direlokasi dari panti asuhan ke RPS telah membaik dan mendapatkan pendampingan selama proses hukum berjalan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.