Home Berita Kemendikbud Menerbitkan Peraturan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Dosen

Kemendikbud Menerbitkan Peraturan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Dosen

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dengan tujuan untuk meningkatkan karier dan kesejahteraan para dosen.

Permendikbudristek tersebut memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk memperjelas pengaturan terkait hak ketenagakerjaan dosen agar semakin terlindungi, menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

Dalam webinar yang bertajuk Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris menjelaskan bahwa aturan baru ini memberikan fleksibilitas kepada dosen dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerja yang sesuai dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi.

Selain itu, Permendikbudristek juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan sosial bagi para dosen.

Regulasi ini telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan.

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, dosen tidak lagi dikenal dengan status NIDN, NIDK, dan NUP, tetapi hanya ada dua status dosen yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memiliki jabatan akademik, sedangkan dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Selain itu, kebijakan ini juga melindungi hak ketenagakerjaan dosen terutama terkait dengan besaran gaji yang harus di atas kebutuhan hidup minimum. Dosen ASN akan mengikuti besaran gaji sesuai dengan peraturan ASN, sementara dosen selain ASN akan mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi, dan dosen yang memenuhi persyaratan juga akan menerima berbagai tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diharapkan bahwa perguruan tinggi akan memahami regulasi ini hingga akhir tahun 2024, dan mulai semester pertama tahun 2025 dapat menyiapkan implementasi dan mensosialisasikan ke dosen. Kemendikbudristek juga akan memberikan sosialisasi dan pendampingan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik sebelum bulan Agustus 2025.

Source link

Exit mobile version