Home Hukum & Kriminal Kejari Depok Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran Jakarta

Kejari Depok Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran Jakarta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah mengamankan dua tersangka, Gatot Adi Prasetyo alias GAP dan Cahyo Trijati alias CT, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi pembangunan gedung UPN Veteran Jakarta, Depok. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Saranabudi Prakarsaripta (GAP) dan seorang ASN di UPN Veteran Jakarta selaku PPK (CT).

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini menimbulkan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 850 juta. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap penyelewengan anggaran yang merugikan negara, sehingga Kejari Kota Depok berhasil menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka melibatkan pencantuman nama-nama ahli dalam penawaran jasa konsultasi manajemen konstruksi, yang seharusnya sesuai dengan persyaratan UPN. Namun pada kenyataannya, ahli yang dicantumkan tidak pernah mengetahui bahwa namanya digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan untuk proses selanjutnya dalam penanganan kasus korupsi ini.

Source link

Exit mobile version