Home Hukum & Kriminal Kejaksaan Negeri Kota Depok Menghancurkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam

Kejaksaan Negeri Kota Depok Menghancurkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 183 penanganan perkara. Pemusnahan tersebut melibatkan narkotika, senjata tajam, minuman beralkohol, serta sejumlah pakaian dan barang lainnya. Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tindak lanjut dari penanganan perkara Kejari Kota Depok, berdasarkan surat perintah dari Kejari Kota Depok, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Dari 183 perkara yang telah dipersidangkan, terdapat sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, termasuk 7,5 kilogram ganja dari 26 penanganan perkara, 532,8873 gram sabu dari 76 penanganan perkara, dan 31.750 butir ekstasi dari tiga perkara. Selain itu, Kejari Kota Depok juga memusnahkan senjata tajam hasil dari 13 penanganan perkara, meliputi lima celurit, satu corbek, dua pisau dan badik, satu samurai, serta satu pedang dan golok. Ada juga 261 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan, bersama dengan sejumlah pakaian dan barang lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh Polres Metro Depok dan unsur Forkopimda Kota Depok lainnya di Kejari Kota Depok. Arief menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan upaya penegakan hukum dan penindakan terhadap kasus-kasus yang telah diproses oleh Kejari Kota Depok.

Source link

Exit mobile version