Pembayaran Zakat Fitrah Yang Dianjurkan
Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim saat bulan Ramadan tiba. Tujuan dari zakat ini adalah untuk membersihkan harta dan diri dari sifat-sifat buruk yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah di bulan suci tersebut.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, baik dalam bentuk makanan pokok maupun beras, sesuai dengan kebutuhan setempat.
Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya per jiwa. Namun, jika di wilayah tertentu makanan pokoknya bukan beras, maka zakat fitrah dapat dibayarkan sesuai dengan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di sana.
Terkait waktu pembayaran zakat fitrah, ada dua waktu yang perlu diperhatikan:
Waktu Afdhol
Zakat fitrah harus dibayarkan mulai dari terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan) hingga terbitnya fajar pada Hari Raya Idul Fitri. Periode ini dianggap sebagai waktu utama untuk membayar zakat fitrah, dan setiap Muslim diwajibkan untuk membayar pada periode ini.
Waktu Sunnah
Selain waktu wajib, terdapat juga waktu sunnah yang disarankan untuk membayar zakat fitrah, yaitu sebelum pelaksanaan salat Subuh dan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Membayar zakat fitrah pada waktu-waktu sunnah ini merupakan amalan yang dianjurkan untuk mendapatkan keberkahan dan kebaikan yang berlipat ganda.
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Jadi, pastikan untuk tidak melewatkan waktu pembayaran zakat fitrah dan membayarnya melalui amil zakat di masjid terdekat atau lembaga penyalur zakat yang terpercaya.
Dengan demikian, manfaat dari zakat fitrah dapat sampai kepada yang berhak menerimanya, dan semoga Allah memudahkan segala urusan Anda serta memberkahi setiap langkah kebaikan yang dilakukan. (FYI/IAN)