Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meluncurkan Golden Visa Indonesia dalam sebuah seremoni di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, pada Kamis (25/7/2024). Dalam acara tersebut, Jokowi menyatakan bahwa saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah.
Menurut Jokowi, Indonesia seharusnya menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan dan menjadi tempat bagi para talenta global untuk berkarya. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek positif bagi negara, seperti peningkatan modal, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan berbagai manfaat lainnya.
Dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada Warga Negara Asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia, pemerintah meluncurkan layanan Golden Visa. Jokowi juga menekankan pentingnya memilih dengan selektif para pelamar Golden Visa, hanya memperbolehkan orang-orang berkualitas dan memberikan kontribusi positif bagi negara.
Presiden juga berharap agar fasilitas Golden Visa Indonesia ini dapat disosialisasikan secara luas melalui berbagai kanal untuk menjangkau lebih banyak investor teratas dan talenta global terbaik. Selain itu, dia juga berharap kepada para duta besar negara sahabat untuk menyampaikan informasi tentang kebijakan ini kepada masyarakat di negara mereka masing-masing, untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan menjalin persahabatan antar negara.
Golden Visa Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. Visa ini diperuntukkan bagi WNA berkualitas yang dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan ekonomi negara, terutama bagi penanam modal baik perorangan maupun korporasi.
Syarat investasi untuk Golden Visa berkisar antara US$ 2,5 juta hingga US$ 50 juta, tergantung dari masa tinggal yang diinginkan. Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi besar akan mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun bagi direksi dan komisaris perusahaan.
Golden Visa merupakan inisiatif dari Presiden Joko Widodo ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, dan dianggap sebagai program prioritas yang diselesaikan dalam waktu 6 bulan. Kebijakan ini memungkinkan pemegang Golden Visa untuk menikmati berbagai manfaat eksklusif, seperti masa tinggal yang lebih lama, kemudahan masuk dan keluar Indonesia, serta efisiensi dalam proses administrasi.
Indonesia tidaklah menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan Golden Visa, sebelumnya kebijakan serupa telah diterapkan oleh beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, dan negara-negara Eropa lainnya. Diharapkan dengan kebijakan ini, Indonesia juga dapat merasakan dampak positif yang sama seperti negara-negara lain yang telah menerapkannya.