Pada tanggal 17 Juli 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini menegaskan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus menjadi kewajiban bagi para jamaah haji dan umrah yang berkunjung ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.
Surat edaran yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada tanggal 11 Juli 2024, mengubah status vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah dari sebelumnya yang hanya “direkomendasikan” menjadi “kewajiban.”
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini sebagai respons terhadap pembaruan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Menurutnya, ketentuan wajib vaksinasi meningitis telah mulai ditegakkan oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak bulan Juli 2024. Hal ini menyebabkan jemaah umrah yang akan masuk ke Arab Saudi harus menunjukkan bukti vaksinasi meningitis yang sudah mereka dapatkan.
Syarat wajib vaksinasi ini diberlakukan untuk musim haji dan umrah tahun 2024 berdasarkan kewajiban yang diatur dalam dokumen “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)” yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi.
Vaksin meningitis meningokokus masuk dalam kategori “syarat wajib vaksinasi atau syarat vaksinasi yang diperlukan” bagi seluruh individu dari berbagai negara yang akan melaksanakan umrah di Arab Saudi. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyakit meningitis meningokokus yang dapat berbahaya.
Selain itu, pengawasan ketat juga dilakukan di pintu-pintu masuk untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut, terutama bagi negara-negara yang rentan terhadap epidemi meningitis meningokokus. Neisseria meningitidis, bakteri penyebab penyakit meningitis meningokokus, kerap menyerang negara-negara di Afrika dan beberapa wilayah lainnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan jemaah haji dan umrah dapat memahami pentingnya vaksinasi meningitis sebagai langkah perlindungan kesehatan. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.