Baru-baru ini, aturan seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menjadi perbincangan hangat di media sosial karena larangan penggunaan jilbab. Pada acara pemberkahan anggota Paskibraka putri tahun 2024 oleh Jokowi, terlihat bahwa seluruh anggota Paskibraka putri yang berhijab tidak mengenakan jilbab. Meskipun sebelumnya, saat latihan dan pembekalan, mereka tetap mengenakan jilbab.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, memberikan klarifikasi bahwa anggota Paskibraka boleh mengenakan jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan oleh Heru dalam pernyataannya di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), juga mengungkapkan bahwa anggota Paskibraka putri secara sukarela mengikuti peraturan terkait pakaian mereka. Yudian menjelaskan bahwa penampilan anggota Paskibraka putri tanpa jilbab hanya terjadi pada saat pengukuhan upacara HUT ke-79 RI di IKN, dan di luar acara itu, mereka diberikan kebebasan menggunakan jilbab.
BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian para anggota Paskibraka pada tahun 2024, serta menekankan pentingnya keseragaman dalam penampilan mereka. Yudian menyatakan bahwa pemakaian seragam yang seragam ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap semangat Bhineka Tunggal Ika.
Pada akhirnya, Yudian menegaskan bahwa pelepasan jilbab oleh anggota Paskibraka putri dilakukan secara sukarela dan telah diatur dalam surat pernyataan kesediaan mereka sebagai anggota Paskibraka Tahun 2025. Para anggota Paskibraka tersebut secara resmi mengikat kesediaan mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Sumber: [Detik](https://www.detik.com/edu/edutainment/d-7490759/istana-izinkan-paskibraka-putri-berjilbab-saat-upacara-hut-ri-di-ikn)
*(miq/miq)*