Home Gaya Hidup Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru Tahun 2024, Ketentuan Nadiem Diperhatikan

Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru Tahun 2024, Ketentuan Nadiem Diperhatikan

Beberapa waktu belakangan ini, warganet dihebohkan oleh narasi yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru tahun 2024.

Akibat narasi tersebut, tidak sedikit warganet yang melontarkan protes dan meminta Nadiem untuk mundur dari kursi menteri Kemendikbud Ristek. Namun, menurut laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek), aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.

Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa aturan baru ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

Dalam aturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, terdapat dua jenis seragam yang diwajibkan, yaitu pakaian seragam nasional dan pramuka. Sekolah diperbolehkan untuk mengatur pakaian seragam siswa sesuai dengan ciri khas sekolah, namun pembelian seragam ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

Aturan tersebut juga menetapkan penggunaan pakaian seragam nasional pada setiap Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera. Pakaian seragam pramuka juga wajib digunakan pada hari yang ditentukan oleh sekolah, dengan mengacu pada model dan warna yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pakaian seragam adat dan pakaian khas sekolah juga dapat digunakan sesuai dengan kebijakan sekolah, dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan sesuai keyakinannya.

Dengan demikian, aturan seragam sekolah untuk tahun 2024 masih mengikuti aturan lama yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Source link

Exit mobile version