Home Gaya Hidup Hati-hati! Denda Rp50 Juta Bagi Warga yang Rumahnya Ditemukan dengan Jentik Nyamuk

Hati-hati! Denda Rp50 Juta Bagi Warga yang Rumahnya Ditemukan dengan Jentik Nyamuk

Satpol PP Kota Jakarta Timur baru-baru ini telah mengeluarkan aturan yang memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada warga, tempat usaha, dan sekolah yang ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di tempat mereka. Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menjelaskan bahwa penerapan sanksi ini berdasarkan Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Budhy menyatakan bahwa Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda kepada warga apabila ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di dalam rumah mereka. Pasal ini mengatur sanksi denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau kurungan selama dua atau tiga bulan.

Sebelum memberikan sanksi, Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan surat peringatan kepada warga yang ditemukan jentik nyamuk di rumah mereka selama pelaksanaan PSN. Pada tahap awal, warga akan diberikan surat peringatan pertama (SP1). Budhy menyebutkan bahwa pada Jumat lalu, sebanyak 24 warga telah diberikan SP1 karena ditemukan jentik nyamuk di rumah mereka, dengan kasus tertinggi terjadi di Kecamatan Ciracas, Jatinegara, dan Matraman.

Apabila surat peringatan pertama tidak diindahkan dan jentik nyamuk masih ditemukan pada PSN pekan berikutnya, warga akan diberikan surat peringatan kedua.

Peningkatan kasus DBD di Indonesia juga menjadi perhatian, dimana Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa DBD memiliki siklus yang dipengaruhi oleh iklim, seperti El Nino. Budi Gunadi Sadikin memperkirakan kasus DBD akan naik saat El Nino terjadi, namun kemudian akan turun pada bulan Juli mendatang. Data terakhir hingga 5 Mei 2024 mencatat total kasus DBD di Indonesia mencapai 91.269 orang dengan 641 kasus kematian.

Source link

Exit mobile version