Home Politik Harus Diperhatikan Pengamat Nilai PDIP untuk Menyelamatkan Demokrasi di Lampung Timur Mendekati...

Harus Diperhatikan Pengamat Nilai PDIP untuk Menyelamatkan Demokrasi di Lampung Timur Mendekati Pemilihan Kepala Daerah 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Putusan MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.

Salah satu putusan dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik harus memeroleh suara sah minimal 7,5% di wilayah tersebut. Kontroversi mengenai revisi UU Pilkada timbul setelah rapat paripurna untuk pengesahan UU dilakukan secara kilat, hanya sehari setelah putusan MK yang berpotensi mengurangi ambang batas pencalonan kepala daerah dan menghambat praktik politik dinasti.

Pengamat Politik Nahdlatul Ulama, Rikal Dikri, menyatakan bahwa putusan MK membawa dampak positif terutama di Kabupaten Lampung Timur. Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Lampung Timur mencapai 822.906 pemilih, sehingga putusan MK dapat menyelamatkan demokrasi di daerah tersebut.

Rikal juga memperkirakan bahwa Pilkada di Lampung Timur kemungkinan akan melibatkan kotak kosong, namun calon Bupati Ela Siti Nuryamah telah mendapat rekomendasi dari beberapa partai politik. Ia menekankan pentingnya PDI Perjuangan untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Lampung Timur, mengingat suara dan kursi yang dimiliki partai tersebut sudah lebih dari cukup.

Dengan demikian, PDI Perjuangan diharapkan menjadi pelopor perlawanan terhadap kemungkinan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi putusan MK dan memastikan proses Pilkada berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis.

Source link

Exit mobile version