Home Hukum & Kriminal Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok

Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok

0
Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok

Pada tanggal 9 Oktober 2024, Pemerintah Kota Depok mengambil tindakan dengan menutup akses masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menggunakan pagar beton dan plang larangan. Namun, kebakaran besar terjadi pada tanggal 10 Oktober 2024 yang menyebabkan pagar beton harus dijebol untuk memberikan akses kepada petugas pemadam kebakaran.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya menyegel TPA Limo pada bulan November 2024. Tak lama setelah itu, pada tanggal 30 Oktober 2024, Jayadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 20 Oktober 2024 Drs. Jayadi mulai ditahan dan diperiksa,” ungkap Rizal.
Berkas perkara tahap I kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada bulan November 2024. Selanjutnya, dari bulan November 2024 hingga Februari 2025, penyidik KLH melengkapi petunjuk dari jaksa (P-19). Pada tanggal 19 Februari 2025, Kejaksaan resmi menetapkan status tersangka.
Pada tanggal 25 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan pada tanggal 27 Februari 2025, tahap dua proses hukum dimulai dengan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Depok.
“Dengan penyerahan ini, kasus pengelolaan sampah ilegal di TPA Limo akan segera memasuki tahap persidangan,” pungkasnya.

Source link

Exit mobile version