Home Gaya Hidup Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Yang Didapat oleh Uya Kuya-Once Sebagai Anggota DPR

Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Yang Didapat oleh Uya Kuya-Once Sebagai Anggota DPR

Jakarta, CNBC Indonesia – Puluhan artis dan selebriti hari ini dilantik sebagai anggota DPR/DPD RI periode 2024-2029. Di antara nama-nama yang populer di masyarakat termasuk penyanyi Once Mekel, presenter Uya Kuya, musisi Ahmad Dhani, Pasha Ungu, hingga pesinetron Verrel Bramasta.

Banyak masyarakat skeptis dengan para wakil rakyat dari kalangan selebritis. Maklum, banyak dari mereka tidak punya latar belakang politik sehingga dipandang aji mumpung memanfaatkan popularitas.

Terlepas hal tersebut, berapakah gaji, tunjangan, serta fasilitas yang akan diterima Once hingga Uya Kuya?

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR/DPD RI

Banyak masyarakat yang ingin tahu berapa besaran gaji DPR RI sebagai perwakilan aspirasi rakyat. Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji pokok anggota DPR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima adalah:
– Ketua DPR: Rp 5.040.000
– Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
– Anggota DPR: Rp 4.200.000

Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar. Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Adapun rincian tunjangan dan fasilitas yang didapatkan anggota DPR antara lain:
– Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
– Asisten anggota: Rp 2.250.000
– Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
– Tunjangan PPh: Rp 2.699.813
– Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok
– Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok
– Tunjangan jabatan Anggota DPR
– Tunjangan kehormatan Anggota DPR
– Tunjangan komunikasi Anggota DPR
– Biaya perjalanan harian

DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

Demikianlah ulasan mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh anggota DPR/DPD RI, termasuk para selebriti yang baru dilantik sebagai anggota legislatif.
(HSY/HSY)

Selengkapnya bisa diakses [di sini](https://cnbcindonesia.com/lifestyle/20240924165505-35-574257/video-daya-beli-ambruk-bisnis-klinik-kecantikan-laju-terus).

Source link

Exit mobile version