Hari ini, Minggu (20/10/2024) merupakan hari bersejarah bagi Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik di Gedung Parlemen Senayan. Upacara pelantikan dihadiri oleh anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, tamu negara, duta besar, serta mantan presiden dan wakil presiden Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji Presiden RI adalah 6 kali gaji pokok pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden. Sementara itu, gaji Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden. Gaji pokok pejabat tertinggi negara adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, gaji Presiden Prabowo bisa mencapai Rp 30,24 juta per bulan, sedangkan gaji Wakil Presiden Gibran bisa mencapai Rp 20,16 juta per bulan. Selain gaji, mereka juga menerima tunjangan jabatan yang lebih besar. Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp 32,5 juta per bulan, sementara tunjangan jabatan Wakil Presiden adalah Rp 22 juta per bulan.
Dengan tambahan tunjangan, penghasilan kasar Presiden mencapai Rp 62,7 juta per bulan, sedangkan Wakil Presiden mencapai Rp 42,16 juta per bulan.
Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih.