Home Berita FIR ruang udara Kepri dan Natuna resmi diatur oleh Indonesia menurut Menhub

FIR ruang udara Kepri dan Natuna resmi diatur oleh Indonesia menurut Menhub

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya, Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna sekarang sepenuhnya diatur oleh Indonesia setelah sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.

Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Hal ini disambut dengan gembira dalam dunia penerbangan Indonesia. Perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura telah selesai, memungkinkan Indonesia untuk mengatur ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.

Perjanjian ini memperluas FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, membuat FIR Jakarta sekarang memiliki luas 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari sebelumnya. Pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan menerima layanan navigasi penerbangan langsung dari Indonesia.

Sebelumnya, penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna harus berhubungan dengan navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. Sedangkan penerbangan internasional seperti dari Hongkong ke Jakarta, saat melewati Kepulauan Natuna harus berhubungan dengan navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu sebelum dilayani AirNav Indonesia.

Dengan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tersebut akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia tanpa perlu berhubungan dengan Singapura. Menhub Budi menjelaskan bahwa negosiasi FIR dengan Singapura telah berlangsung sejak 1995 dan akhirnya mencapai kesepakatan pada tahun 2022.

Dia berharap bahwa implementasi perjanjian FIR ini akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Source link

Exit mobile version