Home Hukum & Kriminal Dukcapil Jakarta: Warga dengan 91 Ribu NIK Tidak Sesuai Domisili Akan Dinonaktifkan...

Dukcapil Jakarta: Warga dengan 91 Ribu NIK Tidak Sesuai Domisili Akan Dinonaktifkan Sementara

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta mengungkapkan bahwa ada lebih dari 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak tinggal sesuai dengan domisili yang akan dinonaktifkan sementara. Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 81,119 NIK milik warga yang telah meninggal dunia dan 11,374 lainnya milik warga yang Rukun Tetangga (RT)-nya sudah tidak ada atau dihapuskan.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan program penataan penonaktifan awal NIK kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pekan ini. Penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri setelah menerima surat dari Dukcapil.

Meskipun demikian, kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Budi menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK tersebut tanpa perlu melalui prosedur Kemendagri.

Source link

Exit mobile version