27.2 C
Jakarta
Thursday, July 4, 2024

DJKI Menerima Penghargaan Dari INTERPOL Setelah Menangkap Dalang IPTV Ilegal Asal Korea Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia menerima penghargaan di acara INTERPOL Global Meeting in Digital Piracy. Mereka berhasil melaksanakan operasi gabungan dengan Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism Korea, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap pelaku penyebaran lembaga penyiaran ilegal IPTV bernama “TVDOL” yang dikelola oleh Kim Dong Gil, warga negara Korea Selatan.

Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham, menerima penghargaan tersebut. Pelanggaran dimulai setelah MBC melaporkan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kim Dong Gil dengan menyiarkan saluran televisi Korea tanpa izin, termasuk saluran MBC di Indonesia. Penyidikan menunjukkan bahwa Kim Dong Gil dan kelompoknya menyiaran ilegal pada 2010-2023 tanpa izin pemegang hak.

Setelah operasi pada Oktober 2023, ditemukan barang bukti seperti peralatan IPTV di kediaman Kim Dong Gil. Mereka menyatakan menyiarkan 108.000 siaran tanpa izin, meraih keuntungan 1,7 miliar won, dan menyebabkan kerugian 16 miliar won bagi pemerintah Korea Selatan.

Kegiatan operasi gabungan melibatkan Interpol, Ministry of Culture Korea, Kepolisian Busan, dan DJKI Indonesia. Anom menyatakan bahwa penghargaan ini mengharumkan penegakan hukum KI di Indonesia. Fachrul Prasodjo dari AVISI mengapresiasi kolaborasi DJKI dalam melawan pembajakan. AVISI mendukung upaya menegakkan hukum kekayaan intelektual sebagai langkah strategis dalam mendukung ekosistem industri.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru