Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polda Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengungkapkan adanya 10 obat herbal berbahaya yang dijual di Kota Bandung dan Cimahi. Obat-obatan ini mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason yang dapat membahayakan ginjal dan jantung.
Berikut adalah daftar 10 obat herbal berbahaya yang ditemukan oleh BPOM:
1. Cobra X
2. Spider
3. Africa Black Ant
4. Cobra India
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat arab
10. Xian Ling
Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI), dr. Inggrid Tania, menjelaskan bahwa obat herbal berbahaya biasanya memiliki klaim yang “bombastis”, terutama obat kuat untuk pria yang mengandung sildenafil. Dr. Inggrid juga menyarankan masyarakat untuk memastikan bahwa obat herbal yang mereka konsumsi telah terdaftar atau memiliki izin edar dari BPOM, karena obat herbal yang mengandung BKO dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya jika dikonsumsi secara rutin dalam jangka waktu lama.