Pada tanggal 18 Juli 2024, ketersediaan vaksin meningitis meningokokus masih dianggap sulit, terutama bagi masyarakat di daerah. Stok vaksin meningitis di fasilitas kesehatan sering kosong, memaksa masyarakat untuk menunggu lama hingga vaksin tersedia kembali.
Untuk melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah haji dan umrah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 pada tanggal 11 Juli 2024. Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M, menyatakan bahwa layanan suntik vaksin meningokokus dapat diakses di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing.
Selain itu, vaksin meningitis juga tersedia di lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia yang menyelenggarakan vaksinasi internasional. Farchanny menegaskan bahwa stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih mencukupi untuk pemenuhan vaksinasi terhadap pelaku perjalanan.
Masa berlaku vaksin meningitis jenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide yang beredar di Indonesia adalah 3 tahun. Jika sudah lebih dari 3 tahun, vaksin bisa diulang. Otoritas Kesehatan Arab Saudi juga telah menetapkan persyaratan vaksinasi meningitis untuk umrah, termasuk jenis vaksin yang diizinkan dan masa berlakunya.
Untuk layanan vaksinasi internasional, calon jemaah umrah diharapkan datang ke fasilitas kesehatan yang telah disetujui dengan tarif yang masuk akal. Pelaksanaan vaksinasi meningitis meningokokus merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam pencegahan penyakit tertentu dalam situasi tertentu.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau kontak@kemkes.go.id.