Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan salah satu perawatan penting untuk mencegah penyakit gigi. Layanan ini juga termasuk dalam jaminan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan oleh BPJS Kesehatan di Indonesia.
Scaling gigi adalah prosedur non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler untuk mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko sakit gigi serta mencegah penyakit mulut dan gusi.
Meskipun biaya scaling gigi biasanya tidak murah, masyarakat dapat memperoleh perawatan ini secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, perawatan scaling gigi hanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
Prosedur scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan memerlukan peserta untuk datang ke faskes pertama, seperti Puskesmas atau klinik, dan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan jika ada indikasi medis yang membutuhkan scaling, prosedur tersebut dapat dilakukan secara gratis di faskes pertama.
Jika ada indikasi medis yang lebih serius dan memerlukan rujukan ke faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan surat rujukan dari faskes pertama sebelum berobat ke rumah sakit rujukan.
Dengan demikian, perawatan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan hanya ditanggung berdasarkan indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. Pastikan untuk memahami syarat dan prosedur yang berlaku jika ingin memanfaatkan layanan ini melalui BPJS Kesehatan.